METRO — Proyek peningkatan drainase di Jalan Kepiting, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, menuai kecurigaan serius mengenai kualitas pelaksanaan dan tingkat keterbukaan informasi. Temuan tim media di lokasi menunjukkan absennya papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi syarat wajib untuk memastikan akuntabilitas.
Pemeriksaan lapangan mengungkap bahwa material utama, khususnya batu, sebagian besar merupakan barang bekas yang diduga tidak memenuhi standar teknis. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor berinisial SF, berdomisili di Metro Barat. Pantauan mendalam mengonfirmasi penggunaan batu lama mencapai sekitar 30 persen dalam pemasangan drainase.
Para pekerja, ketika diwawancarai, mengaku hanya mengikuti perintah dan kurang memahami regulasi material. “Sebagai proyek di bawah tanggung jawab Pak SF, kami memanfaatkan batu bekas karena dianggap masih layak pakai,” kata seorang pekerja di lokasi pada Rabu (5/11/2025).
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, Dewi, yang dihubungi via WhatsApp, menegaskan bahwa semua pembangunan harus mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Ia menyatakan “Jika terdeteksi penggunaan material bekas, kami segera instruksikan pembongkaran. Khusus drainase Jalan Kepiting RT 12 RW 03, kami telah memerintahkan pembongkaran segera, dan tim teknis akan turun ke lapangan untuk verifikasi, ”
Seorang warga RT 12 RW 03 mengakui adanya campuran material baru dan bekas dalam proyek tersebut. “Pembongkaran baru dilakukan setelah terendus media. Tanpa pengawasan jurnalistik, kemungkinan besar hal ini luput dari perhatian,” ungkapnya.
Selain ketidaksesuaian material, spesifikasi drainase tampak asal-asalan, dengan bentuk yang tidak rapi dan mengabaikan prinsip rekayasa standar. Kasus ini memperkaya catatan buruk proyek infrastruktur di Kota Metro, di mana banyak inisiatif serupa mangkir dari kewajiban pemasangan papan informasi, menciptakan kesan proyek “gelap” yang minim pengawasan.
Dalam tata kelola keuangan negara, prinsip transparansi dan pertanggungjawaban menjadi pondasi utama. Masyarakat berhak atas informasi lengkap mengenai alokasi dana publik dan outputnya. Oleh karenanya, pengawasan ketat terhadap proyek berbasis anggaran negara sangatlah krusial.
Temuan ini mendorong harapan agar otoritas terkait memperketat monitoring proyek di Kota Metro, sambil melibatkan partisipasi aktif warga untuk menjamin penggunaan dana publik yang optimal dan bertanggung jawab. (Tim)






