Lampung Tengah — Diduga tidak memiliki izin menara pemancar (tower) provider XL yang berlokasi di Jalan Sudirman, Dusun 5 RT 20 RW 05, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah, namun tetap beroperasi.

Menara pemancar (tower) provider XL yang beroperasi sudah 15 tahun beroperasi tersebut bulan 8 Agustus 2025 masa izinnya sudah selesai. Namun tidak diperpanjang izinnya.

Menurut Kepala Dusun 5, RT 20, RW 05, Desa Tempuran, Arif Ardiansyah (50) mengatakan kepada awak media pihaknya sampai saat ini belum ada hembusan terkait perpanjangan izin lingkungan.

“Terkait provider XL atau Indosat tersebut kami belum menerima tembusan izin lingkungan, baik itu sewa tempat pendirian menara kami sampai saat ini belum pernah ditemui, ” ungkap Arif, Kamis (23/10).

Lebih lanjut Arif mengungkapkan bahwa dulu memang sudah memiliki izin ke Kepala Kampung. Tetapi belum ada tembusan Terkait perpanjangan izin menara sinyal tersebut.

“Dulu izin, ke kadus, saat ini belum diperpanjang izinnya, seharusnya ini yang kedua di bulan 8 2025, itu sudah habis kontraknya, setelah habis ini belum ada tembusan lagi, ” kata Arif.

Dia menambah harusnya diperpanjang lagi izin tersebut, juga izin lingkungan kanan kiri rumah sekitar belum mendapatkan izin.

“Izin kanan kiri saja belum ada, apa lagi kami prangkat juga belum ada tembusan, ” Ungkap Arif.

Karena menurutnya jika masyarakat sudah memberikan izin maka ia akan mengikuti keinginan masyarakat.

“Jika masyarakat sudah mengizinkan maka kami ikut masyarakat, boleh dibuktikan tetangga kanan kirinya lah, ” tambahnya.

Saat tim media memewancarai warga disekitar menara provider XL tersebut, pak Gun mengatakan ia sampai saat ini tidak tahu persoalan tersebut karena sampai saat ini ia belum dimintai izin baik secara tanda tangan tertulis.
“Dulu sempet ada, waktu masih deket sini, sekarang belum ada disuruh tanda tangan, ” ungkapnya. (Tim).