Sekretaris Komisi I DPRD Metro, Soroti Proyek Pengangkatan Tenaga Outsourcing Siluman !

METRO (Aktifnews.com) — Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro, Kun Komariyati menyoroti kegiatan proyek pengangkatan tujuh tenaga outsourcing “siluman” oleh bagian umum sekretariat daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Pasalnya, sebelumnya tidak ada pembahasan terkait mata anggaran, kegiatan pengangkatan tenaga outsourcing “siluman” tersebut baik dalam rapat kua-ppas di komisi,dari dokumen rkpd sampai dokumen kua-ppas, raperda hingga perda dan realisasi anggaran satu semester. Termasuk dalam rapat badan anggaran (banang) bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah/TAP D(Sekda, BPKAD,dan Bapeda).

“Iya selama ini tidak ada pembahasan terkait pengangkatan outsourcing atau proyek “siluman” ini. Padahal Komisi I yang membidangi permasalahan pemerintahan kepegawaian, tapi tidak ada dibahas sama sekali,” kata dia, baik dalam RKPD maupun pembahasan kua-ppas bahkan sampai dengan pembahasan Perda APBD Kota Metro tahun anggaran 2025, saat dikonfirmasi, Senin (25/8).

Bahkan, jika ini infonya baru berjalan 2 bulan maka akan hampir dapat dipastikan ini adalah proyek outsourcing “siluman” dan dapat diyakini melawan hukum dan aturan lanjutnya, dalam pembahasan tentang efisiensi anggaran pun tidak ada dibahas anggaran maupun mata anggaran tersebut juga ruang sebagai landasannya dalam Inpres No.1 tahun 2025 tidak ada dasar hukum kaitan pagu anggaran kegiatan seperti ini.

“Disaat tenaga honorer kita masih membutuhkan solusi bijak dari pemerintah kota, ini malah ditambah lagi dengan adanya kegiatan proyek “siluman”tenaga outsourcing,” terangnya.
Hendaknya Badan Pengelola Keuangan Daerah(BPKAD) dan Bagian Umum Sekretariat Kota Metro tidak mengulangi kegiatan-kegiatan dimana mengarah pada perbuatan melawan hukum, yang sama seperti juga kegiatan makan minum “siluman” di bagian umum sekretariat daerah pemkot metro yang ramai menjadi polemik sampai dengan hari ini dan viral menarik perhatian publik serta riskan terhadap jeratan hukum.

TAPD harus bertanggung jawab terhadap penganggaran ini, agar inspektorat juga menindak lanjuti permasalahan- permasalahan yang banyak timbul beberapa waktu terakhir. (Tim)

  • Related Posts

    Dinkes Kota Metro Gelar Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-61

    Kota Metro, Lampung (Aktifnews.com) — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro sukses menggelar Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-61 Tahun 2025 pada hari Jumat, 21 November 2025, bertempat di Halaman…

    Dinas Disdikbud Kota Metro Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan dengan Revitalisasi SD Negeri 11 Metro Pusat

    Kota Metro – Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Metro Pusat akan menerima bantuan pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025. Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dinkes Kota Metro Gelar Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-61

    Dinkes Kota Metro Gelar Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-61

    Dinas Disdikbud Kota Metro Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan dengan Revitalisasi SD Negeri 11 Metro Pusat

    Dinas Disdikbud Kota Metro Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan dengan Revitalisasi SD Negeri 11 Metro Pusat

    Ferry: Kami Butuh Solusi Lahan Parkir di SD Negeri 2 Metro Pusat

    Ferry: Kami Butuh Solusi Lahan Parkir di SD Negeri 2 Metro Pusat

    SMAN 3 Metro Peringati HUT Ambalan A.H. Nasution & Tri Bhuana Sakti dengan Upacara Khidmat

    SMAN 3 Metro Peringati HUT Ambalan A.H. Nasution & Tri Bhuana Sakti dengan Upacara Khidmat

    Ketua Ormas PETIR Soroti Komunikasi Kadis PUTR Kota Metro yang Buruk

    Ketua Ormas PETIR Soroti Komunikasi Kadis PUTR Kota Metro yang Buruk

    Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kota Metro Periode 2025-2028

    Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kota Metro Periode 2025-2028