Kota Metro, – Pemerintah Kota Metro menegaskan komitmen kuatnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penandatanganan Berita Acara Internal Audit Charter dan Piagam Pengawasan Intern. Dokumen ini diserahkan oleh Inspektorat kepada Walikota Metro, Hi. Bambang Iman Santoso, serta Sekretaris Daerah.
Acara berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro pada Jumat (21/11/2025), dihadiri oleh seluruh kepala OPD, Staf Ahli, Asisten, auditor dan Pejabat Pembuat Peraturan Daerah (PPUPD, Camat se-Kota Metro, yang wajib hadir guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan ke depan.
Walikota Metro, Hi. Bambang Iman Santoso, menekankan bahwa pengawasan intern menjadi pilar utama dalam membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. “Pengawasan intern adalah kegiatan independen dan objektif untuk memberikan keyakinan serta konsultasi yang mampu meningkatkan nilai tambah dan kinerja organisasi,” ujarnya.

Bambang menjelaskan lebih lanjut bahwa fungsi pengawasan ini bekerja melalui pendekatan sistematis untuk menilai dan memperkuat efektivitas manajemen risiko, pengendalian, serta tata kelola di setiap anggota Inspektorat Kota Metro pun diberi mandat penuh untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk mengakses seluruh informasi, sistem data, dokumen, aset, dan personel yang berkaitan dengan tugas pengawasan. Audit Charter menjadi rujukan operasional Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam pembinaan dan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),” tegas Bambang.
Ia juga menyatakan bahwa piagam ini berlandaskan dasar hukum yang solid, memungkinkan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan tugas APIP untuk menjamin efektivitas pengawasan intern di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Inspektorat Kota Metro, Hendri Duman, dalam laporannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan momentum krusial untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Pada hari ini, kita bersama-sama menyaksikan prosesi penyerahan internal audit charter yang menumbuhkan kembali komitmen untuk membangun penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Hendri Duman.
Ia menambahkan bahwa piagam pengawasan intern bukan hanya dokumen administratif semata, melainkan pernyataan integritas yang memberikan arah, kewenangan, dan tanggung jawab kepada Inspektorat dalam menjalankan tugasnya.
“Di dalamnya termuat dengan jelas tujuan, kewenangan, peran, dan tanggung jawab inspektorat, sekaligus memastikan bahwa setiap pelaksanaan audit, review, evaluasi, dan pemantauan berlangsung dalam koridor yang sah, terukur, dan berorientasi pada perbaikan kinerja pemerintahan,” tekan Hendri Duman.
Dengan adanya Charter ini, Inspektorat memperoleh mandat kuat beserta akses penuh terhadap informasi yang diperlukan, sementara OPD mendapatkan kejelasan mengenai hubungan kerja dalam proses pengawasan. Hal ini diharapkan menciptakan keselarasan antara fungsi pengawasan dan semangat Pembangunan Daerah.
Hendri Duman optimistis bahwa penguatan pengawasan ini akan mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), memastikan program daerah berjalan efektif serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Langkah ini juga akan membawa Kota Metro menuju tata kelola yang semakin solid, transparan, dan berintegritas. (Rusia).





