Lampung Tengah – Ketua Laskar Lampung, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung Tengah, Yunisa Putra, menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menyerahkan alat bukti tambahan dalam perkara dugaan gratifikasi aliran paket proyek ke Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Dengan melengkapi alat bukti tersebut, Yunisa Putra mengharapkan Kejari Lampung Tengah dapat mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam perkara dugaan bagi-bagi proyek tersebut.

“Saya berharap Kejari dapat menyusut tuntas baik pemberi maupun penerima dalam kasus bagi-bagi proyek di Fraksi PDI Perjuangan,” ungkap Yunisa.

Yunisa meminta kepada Kejari untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka perkara antara AR dan KJS (dugaan bagi-bagi proyek di Fraksi PDI Perjuangan).

“Saya memohon dan meminta kepada Kejari, Kejati, Kejagung, dan KPK RI untuk mengusut tuntas perkara ini sehingga dapat memberikan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, pada tanggal 11 Agustus 2025 lalu, pihak Kejari Lampung Tengah telah meminta agar pihak Laskar dapat segera melengkapi alat bukti tambahan supaya perkara yang dimaksud dapat segera diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Menurut Yunisa, alat bukti yang diserahkan ke Kejari hari ini dinilai sudah cukup untuk menguak kebenaran dan menjawab semua tanda tanya yang selama ini diyakini tidak akan bisa berjalan.

“Perkara ini akan segera diproses oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, dan kita akan lihat siapa yang akan menjadi tersangka dalam perkara gratifikasi ini serta akan menjadi pintu masuk bagi Kejari Lampung Tengah untuk mengungkap perkara lainnya yang terkait,” pungkasnya. (oleh: Rozi Fernando).