Langgar Aturan, DPUTR Kota Metro Bangun Jalan di Perumahan yang Belum Diserahkan

METRO – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro kangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009.

Hal ini lantaran pada tahun 2024 lalu DPUTR membangun Jalan Bougenvile di komplek Perumahan Prasanti Garden, Metro Pusat.

Padahal, sarana dan prasarana komplek perumahan Prasanti sampai saat ini belum diserahterimakan dari pihak pemgembang ke Pemkot Metro.

Ini jelas menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.

Diketahui, tujuan dari penyerahan prasarana, sarana serta utilitas perumahan, pemukiman dari pengembang kepada pemerintah bertujuan untuk menjamin keberlajutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas dilingkungan perumahan dan pemukiman tersebut.

Salah satu warga perumahan tersebut, Heri mengatakan, pekerjaan pembangunan Jalan Bougenvile dilaksanakan pada tahun 2024 lalu.

“Iya, itu pekerjaan tahun 2024, cuma saya heran aja, kok bisa dapat ya? Padahal kan Prasanti sampe sekarang belum diserahkan asetnya ke Pemkot. Apa aturan udah berubah saya juga gak jelas,” ucapnya.

“Waktu itu pernah saat Musrenbang, saya dengar ada yang mengajukan pekerjaan talud tapi semua di coret dengan alasan ya karena Prasanti masih milik pengembang. Tapi itu jalan kok bisa dikerjakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPUTR dan Sekretaris DPUTR saat dimintai tanggapannya mengenai perihal tersebut tidak memberikan respon sampai berita ini diterbitkan. (S.Arifin).

  • Related Posts

    Dinkes Kota Metro Gelar Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-61

    Kota Metro, Lampung (Aktifnews.com) — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro sukses menggelar Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-61 Tahun 2025 pada hari Jumat, 21 November 2025, bertempat di Halaman…

    Dinas Disdikbud Kota Metro Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan dengan Revitalisasi SD Negeri 11 Metro Pusat

    Kota Metro – Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Metro Pusat akan menerima bantuan pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025. Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dinkes Kota Metro Gelar Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-61

    Dinkes Kota Metro Gelar Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-61

    Dinas Disdikbud Kota Metro Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan dengan Revitalisasi SD Negeri 11 Metro Pusat

    Dinas Disdikbud Kota Metro Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan dengan Revitalisasi SD Negeri 11 Metro Pusat

    Ferry: Kami Butuh Solusi Lahan Parkir di SD Negeri 2 Metro Pusat

    Ferry: Kami Butuh Solusi Lahan Parkir di SD Negeri 2 Metro Pusat

    SMAN 3 Metro Peringati HUT Ambalan A.H. Nasution & Tri Bhuana Sakti dengan Upacara Khidmat

    SMAN 3 Metro Peringati HUT Ambalan A.H. Nasution & Tri Bhuana Sakti dengan Upacara Khidmat

    Ketua Ormas PETIR Soroti Komunikasi Kadis PUTR Kota Metro yang Buruk

    Ketua Ormas PETIR Soroti Komunikasi Kadis PUTR Kota Metro yang Buruk

    Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kota Metro Periode 2025-2028

    Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kota Metro Periode 2025-2028